Kejati Bengkulu Selamatkan Uang Negara Hingga Rp4,05 Miliar

Senin 22 Jul 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Hingga April 2024, Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran telah berhasil menyelamatkan uang negara hingga Rp4,05 miliar.

Penyelamatan uang negara itu berasal dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.

Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal mengatakan uang tersebut berasal dari kasus korupsi yang ditangani Kejati Bengkulu dan jajaran. "Kasus tersebut sudah tahap eksekusi dan telah dikembalikan ke negara," kata Syaifudin, Senin (22/7).

BACA JUGA:Resmi Dibuka, Ini Rangkaian Acara Festival Budaya Ayiak Manna

BACA JUGA:Pilkada 2024, 10 OKP di Bengkulu Selatan Ragukan Pencalonan Gusnan Mulyadi

Syaifudin mengatakan, perkara yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan jajaran dalam tahap penyelidikan sebanyak 34 perkara dan tahap penyidikan sebanyak 17 perkara.

Lalu Penuntutan sebanyak 37 perkara dan Eksekusi sebanyak 40 perkara. "Uang yang diselamatkan dalam tahap penuntutan sebanyak Rp.307.500.000," katanya.

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Perlu Segera Dikeruk

BACA JUGA:Nelayan Tradisional Diberi Pelatihan Keselamatan Melaut

Ia menyebut, kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis. Selain itu, Satgas Mafia Tanah berhasil menyelesaikan beberapa kasus penting.

Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebanyak 52 kegiatan dilakukan di seluruh wilayah Bengkulu, mencakup program-program seperti Penyuluhan Hukum, Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Siber Guna Berantas Judi Online

BACA JUGA:Rahasia Petani Kopi, Cara Pemangkasan Kopi Agar Tetap Berbuah Lebat

"Kejati Bengkulu juga berhasil menangani 18 perkara dengan pendekatan keadilan Restoratif Justice dan menangani Perkara untuk SPDP sebanyak 184 kasus," kata Kajati. (cia)

Kategori :