radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H. Hadianto mengatakan Surat Perjanjian Kerja (SPK) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dibagikan. Kemudian para PPPK guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas akan dievaluasi setiap tahun.
Meski SPK yang ditandatangani berdurasi 5 tahun. Pemkab Seluma akan tetap melakukan evaluasi kinerja tenaga PPPK setiap tahun.
BACA JUGA:Semester Pertama 2024, PAD Pajak Tembus Rp9,3 Miliar
BACA JUGA:N'Golo Kante Didekati West Ham United
Hal ini dilakukan untuk melihat kinerja tenaga PPPK yang sudah diangkat oleh Pemkab Seluma saat ini. "Untuk SPK sudah saya tanda tangani.
Serta sudah diserahkan oleh OPD masing-masing kepada tenaga PPPK. Selanjutnya kinerja mereka akan selalu kami evaluasi. Bahkan evaluasi akan dilakukan satu tahun sekali," tegas Sekda.
BACA JUGA:Bupati Berharap Optimalkan Delapan Fungsi Keluarga
BACA JUGA:Cacam! Harga TBS Tembus Rp2500 Per Kilogram
Sekda juga mengingatkan tenaga PPPK harus rajin dalam pengabdiannya. Mereka harus dapat menunjukkan kinerja yang baik.
Kemudian juga jangan sampai melanggar aturan. Jika melanggar aturan, mereka tidak akan diperpanjang lagi kontraknya oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Kapolres Kaur Ajak Personil Kompak dan Saling Kerjasama
BACA JUGA:Hanya Ada Dua Pendaftar, SD Negeri 67 Kembali Buka PPDB
"Jika kinerjanya buruk, kemudian tidak disiplin serta melanggar aturan. Maka jelas tidak akan kami perpanjang lagi kontraknya," pungkas Sekda.
Untuk seleksi CASN 2024 ini. dari kuota 2.554 orang yang didapat Pemkab Seluma, sudah diusulkan formasi sesuai kebutuhan.
BACA JUGA:Lulus Seleksi, 14 Casis Bintara Dilepas ke SPN Bukit Kaba