Pemkab Seluma Siapkan Absensi Online Untuk Tenaga PPPK

Bupati Seluma Teddy Rahman-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Sama halnya seperti PNS di lingkungan Pemkab Seluma yang sudah menggunakan absensi online melalui aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja).
Pemkab Seluma tahun 2025 ini juga merancang absensi berbasis online untuk tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga kehadiran tenaga PPPK juga bisa dipantau secara online oleh Bupati Seluma.
BACA JUGA:Pelayanan Kembali Buka, Segera Perpanjang SIM yang Mati Saat Libur Lebaran
BACA JUGA:Sejumlah Mantan Pejabat Di Seluma Akan Dipanggil Kejari
Hal ini disampaikan oleh Bupati Seluma Teddy Rahman usai menggelar apel bersama pasca libur lebaran kemarin.
"Dalam waktu dekat ini untuk tenaga PPPK juga akan melakukan absensi secara online. Sama seperti PNS. Saat ini kami sedang mempersiapkan aplikasi dan perlengkapan lainnya.
Kalau servernya sudah ada di Dinas Kominfo. Yang jelas bakal diterapkan absensi online. Tapi bukan menggunakan aplikasi E Kinerja yang sudah digunakan oleh PNS," tegas Bupati Seluma.
BACA JUGA:3 Kasus Lakalantas di Bengkulu Selatan Selama Lebaran, Satu Nyawa Melayang
BACA JUGA:Padi Denok Taiwan, Padi Viral tahun 2025, Umur Sedang Hasil Melimpah
Bupati Seluma menambahkan, tenaga PNS dan PPPK harus disiplin. Serta melakukan absensi sebanyak tiga kali. Yakni setiap pagi, siang dan sore. Dengan titik koordinat di sekitaran OPD tempat PNS dan PPPK bertugas.
"Jadi ini masih dalam rangka perbaikan kedisiplinan ASN. Kalau PNS absen menggunakan E Kinerja, untuk PPPK juga absensi online. Jadi memudahkan pengawasan nantinya. Apakah tenaga PPPK disiplin atau tidak," tegas Bupati Seluma.
BACA JUGA:Honorer R2/R3 Desak Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:3 Makanan Terbaik untuk Pertumbuhan Rambut! Bikin Rambut Lebih Tebal dan Berkilau
Bupati Seluma mengatakan tentunya dengan penerapan kedisiplinan ini juga akan ada sanksi yang mengikuti bagi tenaga PPPK yang melanggar. Apalagi tenaga PPPK ditugaskan atas kepentingan dan kebutuhan daerah. "Kalau sanksi sudah jelas.