radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025, pengawasan akan dilakukan oleh lintas sektoral. Jadi pihak sekolah jangan mencoba macam-macam dalam PPDB.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sudah bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Sumber Daya Manusia (Kemenko PMK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Ombudsman RI dalam pengawasan PPDB.
BACA JUGA:4 Ribu Kendaraan Ditarget Manfaatkan Program Pemutihan Pajak
Pengawasan ini dilakukan agar dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan kericuhan dari para orang tua.
BACA JUGA:Masih Banyak Peserta Menunggak BPJS
Inspektur Jenderal Kemendikbud Ristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Kemendikbud Ristek berkoordinasi dengan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, dan Ombudsman sebagai pihak yang sering mendapat aduan terkait pelayanan publik dari institusi pemerintahan.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Program Buji'an Dusun Mengusung Konsep One Day Service
"Kita bersepakat untuk bersama mengawal proses pelaksanaan PPDB," kata Chatarina.
Kemendikbud Ristek juga mendorong Pemda serta pemangku kepentingan di daerah seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepolisian, Kejaksaan, Komando Distrik Militer, dan Komando Rayon untuk menandatangani komitmen bersama dukungan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 yang objektif, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Festival Gurita Hadirkan 135 Menu Kreasi Gurita
"Kemendikbud Ristek mengajak Pemda melakukan pembinaan dan pengawasan proses PPDB di wilayahnya," katanya. (cia)