radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis penjara satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara kepada 12 terdakwa kasus korupsi biaya tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma.
Vonis hakim yang dijatuhkan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 1 tahun 4 bulan dan 1 tahun 2 bulan kepada para terdakwa.
BACA JUGA:Oknum Guru Honorer Tiduri Siswi di Kebun Jagung, Diseret ke Pengadilan
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra menyebutkan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.
BACA JUGA:Beras Bapang Bulan Juni Siap Disalurkan
Atas perbuatannya itu para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 huruf A, huruf B ayat 2 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo pasal 64 ayat 1 KUHpidana.
BACA JUGA:Sapi Ngatijo Terancam Batal Jadi Hewan Kurban Jokowi
"Pata terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama - sama," kata Fauzi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (11/6/2024).
BACA JUGA:Masih Banyak Pengangguran, Gubernur : Perlu Kolaborasi
Para terdakwa yang divonis itu adalah mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni.
Sejumlah terdakwa juga dibebankan biaya pengganti yakni Decki Irawan dari CV. DN Racing Konstruksi yang harus membayar Rp750 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui uang yang dititipkan kepada JPU.
BACA JUGA:Pemprov Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Lalu Nopian Hadinata direktur CV. Atha Buana Consultant biaya pengganti Rp138 juta, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari Sofian Efendi biaya pengganti Rp159 juta. Uang pengganti tersebut juga dibayarkan melalui uang yang dititipkan para terdakwa kepada JPU.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu terdakwa, Dede Frestian mengatakan, kliennya tidak mengajukan banding karena hukuman dari majelis hakim dinilai cukup objektif.
BACA JUGA:Tinggalkan Kaur, M Yunus Titipkan Calon Tersangka