Residivis Penimbun Bio Solar Di Seluma Ditangkap, Polisi Amankan Ratusan Liter BBM
Kabid Humas Polda Bengkulu. Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Polda Bengkulu menangkap tersangka penimbun BBM Jenis Bio Solar berinisial YA (33) warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja. Tersangka ditangkap saat berada di warung kelontong miliknya. Dari tangan tersangka polisi juga menyita 640 liter BBM jenis Bio solar, satu unit mobil disel jenis minibus, pompa elektrik dan selang.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana mengatakan, YA diduga melakukan tindak penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, jenis bio solar di wilayah hukum Seluma.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Setujui Honorer R4 Diusulkan Menjadi PPPK Paruh Waktu
"Diamankan satu orang, yang saat ini telah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas, Senin (30/9).
YA merupakan resedivis kasus yang sama. Tahun 2024 lalu YA ditangkap dan menjalani masa hukuman di penjara.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidter, Kompol Mirza Gunawan, S.Ik mengatakan, tersangka memperoleh BBM jenis bio solar dari para sopir ekspedisi serta para pengunjal. Satu jerigen isi 35 liter dibeli tersangka Rp. 300 ribu.
BACA JUGA:Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk, Berharap Ada Kebijakan Pemda Bengkulu Selatan
"BBM itu dijual kembali dengan harga Rp. 320 ribu per jerigen isi 32 liter," kata Mirza.
Disebutkan Mirza, YA diduga melakukan kegiatan ilegal ini sejak lama. Dimana warung milik tersangka ini acapkali dijadikan tempat untuk jual beli bio solar. Dan biasanya pengemudi ekspedisi mengisi bahan bakar dari wilayah luar Bengkulu yang kemudian dijual kepada tersangka.
BACA JUGA:Tanam Tumbuh Dirusak, Belasan Warga Datangi Kantor Perusahaan Perkebunan
Atas perbuatannya polisi tersangka dijerat pasal 55 Undang -Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 lampiran Undang -Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar. (cia)