Oknum Guru Honorer Tiduri Siswi di Kebun Jagung, Diseret ke Pengadilan

LIMPAHKAN: Tersangka dugaan pencabulan dilimpahkan Penyidik Polres Bengkulu Selatan ke Kejari Bengkulu Selatan-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Gara-gara diduga meniduri salah seorang siswinya di kebun jagung, oknum guru honorer salah satu SMAN di Bengkulu Selatan berinisial JR (36), warga Desa Lawang Agung Kecamatan Kedurang segera diseret ke pengadilan.

Berkas perkaranya di Polres Bengkulu Selatan telah lengkap. Penyidik telah melimpahkan perkara tersebut ke Kejari Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Sapi Ngatijo Terancam Batal Jadi Hewan Kurban Jokowi

Selanjutnya tersangka akan menjadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Manna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

BACA JUGA:Pemprov Komitmen Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

“Perkara pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial JR sudah P21. Tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya perkara ini akan disidangkan di pengadilan,” kata Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

BACA JUGA:Masih Banyak Pengangguran, Gubernur : Perlu Kolaborasi

Selanjutnya, tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Bengkulu Selatan sembari menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sekedar mengingatkan, aksi dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi pada Selasa, 17 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 20.02 WIB.

BACA JUGA:Antisipasi Bencana Alam, Pemda Siapkan Rencana Kontijensi Siaga

Ketika itu tersangka menghubungi korban via pesan messenger untuk mengajak bertemu di dekat TPU Desa Lawang Agung.

Setelah bertemu, tersangka kemudian mengajak korban ke kebun jagung yang tidak jauh dari desa tersebut. Di situlah diduga tersangka merayu korban untuk melayani nafsunya. 

BACA JUGA:Perda Perlindungan Disabilitas Cegah Tindakan Diskriminatif

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan