Terdakwa TPK Tukin dan TPPU Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa TPK Tukin dan TPPU Dituntut 8 Tahun Penjara -istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menuntut terdakwa dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja Prajurit (Tukin) tahun 2023 dan TPK dan TPPU tahun 2022, AK dengan hukuman delapan tahun penjara. 

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan serta dibebankan uang pengganti 4,6 Miliar rupiah subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Tidur, Bupati Ajak Warga Ciptakan Kemandirian Pangan

JPU menuntut terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum .

BACA JUGA:DPRD Kaur Minta Pemkab Percepat Pengoperasian Pembangunan Rumah Sakit Pratama

Sedangkan dalam perkara dugaan Korupsi Tukin tahun 2022 dan TTPU, Jaksa menuntut terdakwa dengan pertama Primer, Pasal 2 ayat (1) jo.

Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.

BACA JUGA:Pengeroyokan Terjadi Lagi Di Bengkulu Selatan, 3 Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Kedua Primair, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangjo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kumalasari mengatakan, hal - hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan perbuatan mengakibat kerugian negara. 

BACA JUGA:DPRD Kaur Kawal Ketat Program PIP Agar Beasiswa Tepat Sasaran

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program penerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Dewi, Rabu (13/8)

Modus dugaan Korupsi Tukin ini dilakukan terdakwa dengan mengubah angka di ujung nominal tunjang prajurit. Terdakwa selaku bendahara pembayaran mengubah besaran tunjangan kinerja prajurit, seperti tunjangan kinerja prajurit Rp 10 juta diganti lebih besar lagi seperti ditambah nol menjadi Rp 100 juta. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan