radarselatan.bacakoran.co, ILIR TALO - Setelah melalui pemeriksaan panjang para saksi dari masyarakat Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Penyidik Polres Seluma menetapkan 7 orang warga Desa Dusun Baru sebagai tersangka buntut dari penyegelan kantor desa dalam aksi unjuk rasa pada April lalu.
Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru dilakukan warga dalam aksi protes yang meminta Kades Dusun Baru dicopot.
BACA JUGA:Curnak Kembali Beraksi, Dua Ekor Sapi Warga Nanjungan Mati
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo membenarkan peningkatan status penyidikan.
“Setelah Kantor Desa Dusun Baru disegel, Kades Dusun Baru melapor ke Polres Seluma. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa saksi. Hingga akhirnya kami menetapkan 7 warga Desa Dusun Baru sebagai tersangka kasus penyegelan Kantor Desa Dusun Baru,” tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Jaringan Internet Iconnet Gangguan, Ternyata Ada Tangan Jahil
Kasat menegaskan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diantaranya RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Penetapan tersangka ini didasari hasil gelar perkara atas penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Kabar Terbaru untuk PPPK, SK Pengangkatan Diserahkan Akhir Juni
Penyidikan ini dilakukan juga mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP/B/24/V/2024/SPKT/POLRES SELUMA/ POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.
Saat ini tujuh tersangka memang belum dilakukan penahanan. Rencananya pekan depan tujuh tersangka tersebut akan dipanggil ke Polres Seluma.
BACA JUGA:Kisruh Tepra, Jawaban Prabowo Kami Akan Cari Solusi Terbaik
“Sampai saat ini belum ditahan. Namun pekan depan seluruh tersangka akan kami panggil,” tegas Kasat.
Sementara itu sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
BACA JUGA:Manfaatkan Kelangkaan, Jual Pertalite Harga Selangit, Diangkut Polisi!
Adapun bentuk penyegelan dengan cara memberikan rantai di pintu masuk kantor desa lalu diberi gembok. Serta mengunci dan memberikan las pada pagar pintu masuk kantor desa agar pagar sulit terbuka.
BACA JUGA:Adik Gubernur Bengkulu Digaungkan Maju Pilkada Bengkulu Selatan
(rwf)