“Seperti limbah padat jarum suntik, parameter fisik, kimia dan mikrobiologi. Parameter berupa Total Solid (TS), Total Solid Suspended (TSS), warna, kekeruhan dan bau,” jelasnya.
Sementara untuk tindak lanjut hasil, Haroni menyebutkan ada tiga jenjang tindakan yang diambil apabila IPAL perusahaan atau medis sudah melampaui baku mutu.
Pertama DLHK Bengkulu Selatan akan mengeluarkan surat teguran tertulis, lalu surat peringatan kedua hingga ketiga surat pendindakan apabila saran yang disampaikan tidak diindahkan pihak pengelola.
BACA JUGA:Nekat Seberangi Sungai Air Nipis, Mobil Pikap dan Jagung 1 Ton Hanyut Terseret Arus
“Intinya kami tidak langsung memberikan sanksi sebagai muara dari tindakan. Kami tetap melakukan pendekatan hingga bimbingan kearah lebih baik.
Harapannya, kegiatan produksi industry maupun medis tetap berjalan, namun keseimbangan lingkungan terus terjaga,” pungkasnya. (rzn)