Antisipasi Karhutlah, DLHK Bengkulu Selatan Keluarkan “Surat Sakti”
Kadis LHK Bengkulu Selatan Ir.Haroni, S.P-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sebagai bentuk antisipasi serta menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) pada cuaca panas dan kering.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan mengeluarkan “surat sakti” berupa imbauan resmi yang ditebar ke masyarakat.
BACA JUGA:Curah Hujan Berkurang, Tanaman Sawit Kembali Ngetrek
Kadis LHK Bengkulu Selatan Ir.Haroni, S.P mengatakan bahwa kejadian karhutlah banyak diawali dari pembakaran sampah serta pembakaran lahan untuk kepentingan perkebunan. Oleh karena itu, pihaknya sudah membuat imbauan agar tidak dilakukan masyarakat.
BACA JUGA:Banyak Ternak Mati Mendadak, Tim Balai Veteriner Lampung Datangi Bengkulu Selatan
“Kami tegaskan agar warga, kelompok maupun siapapun itu agar tidak membuka lahan perkebunan atau hutan dengan cara dibakar. Sebab ini suatu perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Kalau diteruskan, ini juga menganggu keamanan lingkungan,” tegas Haroni.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Kendaraan, Bisa Revisi Perda atau Diskon
Secara khusus pihaknya belum akan menyelidiki siapa pelaku yang sering melakukan pembakaran lahan dari beberapa kejadian karhutlah belakang ini.
Hanya saja DLHK Bengkulu Selatan terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tiga Pejabat Polda Bengkulu Berganti, Termasuk Wakapolda
Namun jika nanti ditemukan pelaku pembakaran hutan, maupun warga yang iseng bakar sampah namun sebabkan karhutlah, pihaknya segera melayangkan laporan.
“Sanksi bagi pelaku pembakaran hutan tidak main-main. Pelaku dapat dipenjara hingga 10 tahun atau sanksi denda mencapai Rp10 miliar sesuai dengan pasal 9 ayat 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup,” sambung Haroni.
BACA JUGA:Warga Keluhkan BBM Kosong di SPBU, Pertamina Sampaikan Alasan Klasik
Tak hanya tuntutan pidana, Haroni menegaskan juga siap memproses pelaku pembakaran sampah dengan sanksi hingga Rp5 juta sesuai dengan pasal 53 huruf r dan s Perda no 01 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.