radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Proses penyidikan kasus dugaan melanggar hukum atas proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi tahun 2008 lalu, masih terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Seluma.
Terkait hal ini Murman Effendi yang juga menjabat sebagai Bupati Seluma pada tahun 2008 mengatakan, bahwa saat itu proses tukar guling lahan antara Pemkab Seluma dengan dirinya sudah sesuai prosedur. Serta tidak ada perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Calon PPPK dan CPNS
"Proses tukar guling pada tahun 2008 antara Pemkab Seluma dengan saya pribadi. Tidak benar jika dikatakan cacat hukum. Karena semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur. Serta sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Seluma," tegas Murman Effendi siang kemarin kepada wartawan.
BACA JUGA:Kasus HIV AIDS di Bengkulu Terus Bertambah, Tahun 2024 Ada 71 Kasus Baru
Murman beranggapan ada pihak yang sengaja mengambil momen untuk memperkeruh proses tukar guling lahan yang saat ini telah diusut Kejari Seluma. Sehingga Murman merasa dirinya selaku pemilik lahan 19 hektare yang telah ditukar gulingkan dengan Pemkab Seluma tahun 2008 tersebut merasa dirugikan.
BACA JUGA:Harga Benur Anjlok, Nelayan Ogah Angkat Waring
"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan," ujarnya.
Murman juga menyinggung dan membantah keterangan yang disampaikan oleh saksi atas nama Toton. Menurut Murman kesaksian yang disampaikan Toton tidak benar dan merupakan pembohongan publik. Sebab kata Murman, saat proses tukar guling terjadi, Toton merupakan anggota DPRD Seluma yang menyetujui proses tukar guling lahan itu.
BACA JUGA:Untuk Ketahanan Pangan, Gusnan Dukung Realisasi Pembangunan Embung
"Keterangan Toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua. Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, waktu itu Toton menjabat anggota DPRD Seluma serta menyetujui proses tukar guling ini," ujar Murman Effendi.
BACA JUGA:Tabligh Akbar di Bengkulu Selatan, UAS Tiba Minggu Sore, Ini Agenda Lengkapnya
Sementara itu, Jaksa Kejari Seluma saat ini sudah menaikkan status kasus tukar guling lahan ini ke penyidikan. Hal ini setelah penyidik Kejari Seluma menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hokum dalam proses tukar guling lahan tersebut. Dimana proses tukar guling tidak melibatkan tim penilai. Untuk menilai lahan di dua lokasi yang berbeda. Sehingga diduga menyebabkan munculnya kerugian negara. (rwf)