Kendaraan Anda Mati Pajak? Ini Informasi dari Samsat, Penting!

Rabu 08 May 2024 - 13:02 WIB
Reporter : rezan
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co - Wacana Pemprov Bengkulu untuk kembali menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor terus dimaksimalkan. Bahkan pihak BPKD Provinsi Bengkulu bersama instansi terkait terus melakukan persiapan hingga penghitungan nilai target pajak yang akan diterapkan.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD Samsat BS, Yunisman Hengky, S.Sos, bahwa progam pemutihan biasanya digelar pertengahan hingga akhir tahun berjalan.

Biasanya, progam pemutihan digelar setelah ada instruksi langsung dari Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Bupati Seluma Optimis Mampu Kembali Meraih Predikat WTP Dari BPK

"Itu (pemutihan pajak, red) masih tunggu juknis dulu, kalau memang nati ada instruksi dari atas, tentu akan kami laksanakan. Karena progam ini merupakan cetusan langsung Pa Gubernur," ujar Yunisman.

Lanjutnya, tujuan utama progam pemutihan pajak adalah untuk mengurangi total tunggakan dan denda pajak kendaraan yang membengkak. Baik itu kendaraan umum, pribadi maupun kendaraan dinas di seluruh instansi Provinsi Bengkulu.

"Terbukti, dengan beberapa kali pemutihan digelar, bisa melampaui target PAD pajak yang ditetapkan pemerintah. Artinya, di satu sisi progam ini memberikan pengaruh positif," bebernya.

BACA JUGA:Kenakalan Remaja Mengkhawatirkan, Polisi Beri Pesan Khusus ke Orang Tua

Meski demikian, Yunisman mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu bergantung dengan progam pemutihan pajak rutin. Masyarakat diminta untuk tetap rutin bayar pajak agar tidak terjadi pembengkakan tunggakan pajak dan PAD bisa maksimal.

Sebab, PAD pajak yang terkumpul akan kembali ke masyarakat dengan realisasi pembangunan fasilitas.

BACA JUGA:Oknum Guru Rundung Peserta Didik Resmi Dimutasi, Novianto: Ini Yang Terakhir!

"Jika nanti pemutihan pajak resmi dibuka, maka akan kami sampaikan informasinya ke masyarakat, bahkan kami sebar juga selebaran di desa-desa," pungkasnya. (rzn)

Kategori :