radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah sebelumnya para terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan tak terduga (BTT) BPBD Seluma mengembalikan kerugian negara. Lagi-lagi satu tersangka ikutan mengembalikan kerugian negara (KN) sebesar Rp 149 juta.
Pengembalian KN dilakukan tersangka DK selaku Dirut CV. DN Racing Kontruksi. KN yang dikembalikan DK diantarkan pihak keluarga ke Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:Kembalikan Formulir Langsung, Teddy Mantapkan Maju Pilkada
Kajari Seluma Wuriadi Paramitha didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni membenarkan hal itu. Ia menilai ada itikad baik dari salah satu terdakwa untuk melakukan pemulihan keuangan kegara.
“Ada titipan uang sebesar Rp 149 juta dari terdakwa DK. Pengembalian tersebut sudah disetorkan ke kas negara," ungkap Kasi Pidsus.
BACA JUGA:Harga Jual Beras Masih Tinggi di Pasaran
Disampaikan Gufroni, untuk kasus BTT BPBD Seluma, masih menjalani masa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kemudian untuk KN yang dikembalikan langsung disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Seluma. Lalu KN tersebut dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Seluma ke dalam rekening penitipan, melalui Bank Syariah Cabang Tais.
BACA JUGA:Habis Masa Izin, Bangunan di Pantai Panjang Akan Ditertibkan
"Masih ada KN yang tinggal menyisakan sekitar kurang lebih Rp 151 juta yang belum dilakukan pengembalian," sambung Kasi Pidsus.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi dana BTT. Penyidik Polda Bengkulu telah menetapkan 12 orang tersangka.
BACA JUGA:215 Warga Seluma Daftar PPK Pilkada 2024
Ke-12 tersangka yakni DK Dirut CV DN Racing Kontruksi, NS dan GE wakil Dirut CV DN Racing Kontruksi, NH Dirut CV Atha Buana Konsultan, SH Dirut CV Azelia Roza Lestari, AJ Wakil Dirut CV Seluma Jaya Kontruksi, SO Dirut CV Permata Group, EM Wakil Dirut CV Fello Putra Paiker, CP Wakil Direktur CV Cahaya Darma Kontruksi dan Se Dirut CV Defira. (rwf)