Selangkah Lagi UMK Seluma Ditetapkan
Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma Z Iksan Sahudi-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Pemkab Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) saat ini sudah membentuk dewan pengupahan yang terdiri dari DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI serta dari kalangan akademisi.
Nah, Dewan Pengupahan ini saat ini sudah dibentuk dan di-SK-kan oleh Bupati Seluma. Dengan ini, makan dalam waktu dekat besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan segera ditetapkan.
Plt Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Seluma Z Iksan Sahudi mengatakan saat ini Dinas Nakertrans Seluma sedang mengusulkan anggaran untuk kebutuhan biaya honor rapat pembahasan menentukan besaran UMK di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Rp1,1 Miliar untuk PGRI
BACA JUGA:Komisi III DPRD Tekan OPD untuk Kerja Ekstra dalam Majukan Kabupaten Kaur
"Untuk dewan pengupahan saat ini sudah dibentuk. Kemudian dalam waktu dekat akan segera melaksanakan rapat guna menetapkan besaran UMK Seluma,"tegas Z Iksan Sahudi.
Iksan mengaku besarannya UMK Seluma akan ditentukan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan dengan kondisi di Kabupaten Seluma. Besarannya tidak akan jauh berbeda dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu saat ini.
BACA JUGA:Kejadian Berdarah di Bengkulu Selatan, 5 Warga Diduga Tertembak Pistol Karyawan PT. ABS
BACA JUGA:Anggaran Hanya Tersisa Rp20 Miliar, Pembangunan Strategis Bengkulu Selatan Tetap Dipertahankan
"Kalau untuk besaran UMP saat ini Rp 2,6 juta. Nah, untuk UMK nanti besarannya tidak akan jauh berbeda dengan UMP. Tapi tetap tergantung hasil keputusan dewan pengupahan," ujarnya.
Menurut Iksan Sahudi, setelah UMK ditetapkan selanjutnya Dinas Nakertrans akan meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma untuk meminta membayar upah pekerjanya sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Bakso Tumpeng Ini Selalu Diburu, Ratusan Porsi Habis
BACA JUGA:Jalan Seluma Diusulkan Masuk Program Inpres Jalan Daerah
"Nanti kami akan meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Seluma serta seluruh pengusaha untuk membayar upah sesuai dengan besaran UMK yang sudah ditetapkan," pungkas Iksan Sahudi. (rwf)