BNNP Provinsi Bengkulu Amankan 5,3 Kg Ganja dan 44,4 Gram Sabu
Ilustrasi Penyalahgunaan narkoba-IST-radarselatan.bacakoran.co
BENGKULU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 5,3 kilogram dan sabu sebanyak 44,4 gram.
BNNP juga berhasil mengangkap dua orang tersangka yakni Ta dan R di dua TKP yang berbeda. Keduanya diduga terlibat jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, melalui Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Alexander Samuel Soeki mengatakan, penangkapan ini berawal pada Jumat (14/11), ketika anggota Pemberantasan BNNP Bengkulu menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Sumatera Barat menuju Bengkulu.
BACA JUGA:Pertanyakan Surat Masuk PAW Ketua DPRD, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Berlangsung Panas
BACA JUGA:Berkas Perkara Mantan Bupati Seluma Dilimpahkan
"Hasil penyelidikan membawa petugas ke salah satu loket pengiriman barang di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu," kata Samuel, Senin (24/11).
Pada Senin (17/11), sekitar pukul 08.00 WIB, seorang laki-laki datang ke loket tersebut untuk mengambil paket kiriman dari Padang.
Petugas segera melakukan penyergapan dan mengamankan pria berinisial T. Petugas kemudian membuka paket berbentuk dus tersebut.
Dari dalamnya ditemukan lima paket besar ganja dengan berat bersih 5.379,93 gram. Barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam Samsung A05 warna perak.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Kaur Kembali Tekan OPD Selesaikan Pekerjaan Fisik
BACA JUGA:DPRD Kaur Pastikan Raperda Hewan Ternak Disusun Lebih Baik
Dalam interogasi awal, T mengakui bahwa dirinya ditugaskan oleh seseorang berinisial A untuk mengambil dan mendistribusikan paket ganja tersebut di wilayah Bengkulu.
"Kedua pelaku diduga tergabung dalam jaringan narkotika Sumatera Barat-Bengkulu," katanya.
Dihari yang sama BNNP Bengkulu juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial R di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.