Pertanyakan Surat Masuk PAW Ketua DPRD, Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Berlangsung Panas

PARIPURNA: DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna pembahasan nota KUA PPAS-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU - Sidang paripurna dengan agenda penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS APBD tahun anggaran 2026 yang digelar Senin (24/11) sore, berlangsung panas.

Rapat diwarnai dengan saling interupsi antara anggota DPRD dan pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Peovinsi Bengkulu, Sumardi. 

Debat kusir ini bermula saat Sumardi selesai membacakan draf KUA PPAS tahun anggaran 2026 yang telah disepakati untuk dibahas bersama ke tahapan selanjutnya. 

Anggota DPRD Fraksi Golkar, Samsu Amanah lalu menyampaikan interupsi yang mempertanyakan surat masuk persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dketua DPDR Peovinsi Bengkulu Sumardi, yang ditandatangani ketua DPD Partai Golkar Bahlil.

BACA JUGA:Berkas Perkara Mantan Bupati Seluma Dilimpahkan

BACA JUGA:Komisi II DPRD Kaur Kembali Tekan OPD Selesaikan Pekerjaan Fisik

"Kami meminta unsur pimpinan untuk memberikan kesempatan kepada Sekwan untuk membacakan surat masuk," kata Samsu. 

Namun Sumardi membantah surat masuk yang ada kaitannya dengan sidang paripurna pada hari itu tidak ada. 

Terkait surat DPD Partai Golkar, Sumardi mengakui telah diterima pada 13 Oktober 2025. Ia menjelaskan bahwa Musda Golkar untuk memilih pengurus Partai Golkar yang baru digelar pada 5 Oktober 2025.

Dinyatakan bahwa sejak terpilihnya ketua dinyatakan demisioner. Sehingga surat masuk tersebut dikembalikan kepada ketua DPD Partai Golkar terpilih untuk dilakukan verifikasi. 

BACA JUGA:DPRD Kaur Pastikan Raperda Hewan Ternak Disusun Lebih Baik

BACA JUGA:Waspada Kebakaran, Pemkab Kaur Gelar Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat

"Syarat-syarat PAW sudah jelas, harus ada surat pengunduran diri, jadi itu penjelasannya," kata Sumardi. 

Jawaban Sumardi dianggap Samsu tidak menjawab hal yang dinyatakan. Menurut Samsu, berdasarkan tata tertib (tatib) ketika ada surat masuk wajib dibacakan oleh Sekwan Provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan