Sidang Perkara Dugaan Korupsi Di Setwan Kaur, 4 Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

SIDANG: Empat terdkawa kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Setwan Kaur menjalani sidang perdana-Lisa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU – Pengusutan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kaur tahun 2023 memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum Kejari Kaur menjerat 4 tersangka dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:Dana Tranfer ke Daerah Untuk Provinsi Bengkulu Berkurang Rp 347,93 miliar
Para tersangka dalam kasus ini yakni Sekwan Kaur AA, Mantan Kabag Humas RO, Mantan Kabag Umum Ap dan Mantan Kasubag HZ.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Kaur menjerat para terdakwa dengan pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum.
"Terdakwa secara bersama - sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp13 Miliar," kata JPU.
BACA JUGA:Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Seluma Gelar Bazar Tebus Murah dan Cek Kesehatan Gratis
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan modus yang dijalankan keempat tersangka adalah menyiasati anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2023 di Sekretariat DPRD Kaur dengan mendirikan travel agen fiktif, dengan meminta orang lain mendirikan travel agen.
Setelah travel agen berdiri, para terdakwa bekerjasama menerbitkan invoice fiktif untuk meraup keuntungan.
Modus terdakwa lainnya menggunakan nama-nama staf DPRD dan pegawai honorer digunakan dalam laporan perjalanan dinas, yang faktanya tidak pernah melakukan perjalanan.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Sopian Siregar menyatakan pihaknya tidak mengajukan esepsi atas dakwaan JPU. Namun ia merasa keberatan atas dakwaan JPu kepada tiga kliennya yang dinilai kontradiktif terkait dengan kerugian negara.
BACA JUGA:Lokasi Jamda Pramuka 2025 Di Pantai Pengubaian
"Kami akan sampaikan itu pada saat persidangan dengan agenda pembelaan," kata Sopian. (cia)