Jaksa Seluma Berikan Waktu Pjs Kades Dusun Baru Tuk Kembalikan Kerugian Negara
Kajari Seluma Eka Nugraha -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Seperti diketahui, Inspektorat Seluma saat ini sudah melimpahkan hasil audit atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo ke Jaksa Kejari Seluma.
Hal ini setelah Pemdes Dusun Baru tidak mengembalikan temuan audit sebesar Rp 271 juta ke kas desa. Sebagaimana perintah Inspektorat Seluma.
Kajari Seluma Eka Nugraha mengatakan saat ini Jaksa Kejari Seluma memberikan waktu selama 14 hari kedepan.
BACA JUGA:KUA-PPAS RAPBD 2026 Disetujui, DPRD Seluma Targetkan APBD Disahkan Tepat Waktu
Kepada Pjs Kades Dusun Baru untuk mengembalikan kerugian negara ke kas desa. Jika dalam waktu 14 hari tidak dikembalikan. Maka pelimpahan dari Inspektorat Seluma akan dilanjutkan ke tingkat penyidikan oleh Kejari Seluma.
"Untuk saat ini kami masih memberikan waktu selama 14 hari. Agar Pemdes Dusun Baru mengembalikan hasil audit Inspektorat Seluma sebesar Rp 271 juta ke kas desa. Jika tidak dikembalikan, makan akan dilanjutkan ke penyidikan," tegas Kajari Seluma.
BACA JUGA:Pengedar 9.500 Butir Pil Samcodin Jadi Tahanan Jaksa
Sementara itu pada audit Investigasi yang dilaksanakan, ditemukan adanya dugaan penyelewengan pada pengelolaan APBDes tahun 2024 lalu. Dengan total temuan mencapai Rp 271 juta.
Namun setelah kami berikan waktu selama 60 hari, temuan tersebut belum ada pengembalian sama sekali.
BACA JUGA:Antrean BBM Lancar, Pertamina Pastikan Stok ke Wilayah Bengkulu Aman
Pelaksanaan audit sebesar Rp 271 juta tersebut diantaranya Rp 267 juta pengeluaraan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Serta ada yang terindikasi fiktif. Ditambah lagi pajak terutang yang belum disetorkan. Sehingga seluruhnya mencapai Rp 271 juta. (rwf)