4 Terdakwa Korupsi Dana BOK Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

Senin 22 Apr 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Ketua DPRD Incar Kursi Bupati Bengkulu Selatan

Lain halnya dengan kuasa hukum Gusdiharjo yakni Jecky Hariyanto, menerima putusan majelis hakim. "Kami menerim putusan itu yang mulia," kata Jecky. 

Diketahui, total kerugian negara pada pemotongan dana BOK Puskesmas di Kabupaten Kaur sebesar Rp406 juta yang seluruhnya telah dibayarkan dan dititipkan ke Kejari Kaur.

Dalam kasus ini, terdaat potongan 2 persen diambil dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. (cia)

Kategori :