Tersangka Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Resmi Ditahan

DITAHAN: Tersangka korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung (rompi oranye) resmi ditahan Kejari BS-Gio-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan resmi ditahan.

Tersangka berinisial CM merupakan ASN yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung pada tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:RSM Yunus Bengkulu Disiapkan Menjadi RS Rujukan Penyakit Jantung

Tersangka ditahan jaksa setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk disidangkan.

Sementara menunggu jadwal sidang ditetapkan pengadilan, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Manna selama 20 hari terhitung sejak masa penahanant tanggal 12 Juni 2025.

“Ya betul, tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung sudah ditahan. Berkasnya sudah P21, sudah siap disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anggarkanan Rp 30 Miliar Tuk Beli Pesawat ke Enggano

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik lebih dulu menerima hasil audit kerugian negara. Dari total anggaran sebesar Rp700 juta, kerugian negara mencapai Rp334.589.020 atau hampir 50 persen dari pagu anggaran. 

“Hasil audit kerugian negara dari KAP sudah diterima. Itu juga menjadi salah satu dasar penetapan tersangka dalam perkara ini,” tegas Kasi Intel.

Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Adakan Syukuran, Bupati-Wabup Bengkulu Selatan Berharap Terus Didukung Selama Mengemban Amanah

Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan