Korupsi Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Rugikan Negara Ratusan Juta, Jaksa Segera Umumkan Tersangka

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan tahun anggaran 2023 merugikan negara ratusan juta rupiah.
Kejari Bengkulu Selatan segera mengumumkan tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:Pengurus IDI Kunjungi Bupati Kaur, Ternyata Soal Ini Yang Disampaikan
Jumlah kerugian negara terungkap setelah penyidik Pidsus Kejari Bengkulu Selatan menerima hasil audit penghitungan kerugian negara. Jumlah kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Hasil audit kerugian negara menjadi salah satu alat bukti utama penyidik menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Hasil audit penghitungan kerugian negara BOK Palak Bengkerung sudah diterima. Jumlah kerugian negara sekitar Rp300 juta,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, M.H.
BACA JUGA:Mantap, Tujuh Desa Ini Didorong Jadi Agrowisata Berbasis Teknologi
Kasi Pidsus menegaskan pihaknya segera merampungkan proses penyidikan perkara ini. Pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
“Penetapan tersangka kemungkinan setelah lebaran. Kami masih akan merampungkan dulu berkas penyidikan yang masih perlu dilengkapi,” sambungnya.
Untuk diketahui, total dana BOK tahun anggaran 2023 yang diterima Puskesmas Palak Bengkerung sekitar Rp700 juta.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Namun dalam realisasinya, anggaran terindikasi diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas Pengendalian dan Pemantauan Penyaluran BBM
Modus penyimpangan uang negara dalam perkara tersebut adalah membuat kegiatan fiktif dan juga memalsukan tanda tangan penerima uang transport kegiatan. (yoh)