BACA JUGA:Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri
Korban kemudian berusaha mencari informasi keberadaan Bo. Hingga akhirnya didapat informasi kalau Bo berada di Seginim. Korban dan suaminya langsung datang ke lokasi tersebut, dan menangkap Bo.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 372 atau 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun,” tegas Sarmadi. (yoh)
Kategori :