Dituduh Selingkuh, Suami Aniaya Istri

DICIDUK: Pelaku KDRT diciduk tim Polres Bengkulu Selatan-GIO/IST Polres BS/Rasel-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Tidak terima dituduh selingkuh, MKF (24) mengamuk dan menganiaya istrinya SY (27).

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa wanita Kecamatan Pasar Manna ini membuatnya mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh.

BACA JUGA:Tikam Teman Sendiri, Pria Ini Diciduk Polisi

SY yang tidak terima perbuatan kasar sang suami pun memilih untuk melapor ke Mapolres Bengkulu Selatan. Senin (15/4/2024) lalu, MKF pun dibekuk tim Polres Bengkulu Selatan.

Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi mengatakan, dugaan KDRT tersebut terjadi pada 20 Maret 2024 lalu.

BACA JUGA:Peredaran Setengah Kg Sabu di Bengkulu Digagalkan, Dikendalikan Bandar Dari Luar

Motifnya diduga karena MKF tidak terima dituduh berselingkuh oleh istrinya. Ia tidak bisa mengendalikan emosi, sehingga melakukan kekerasan fisik kepada wanita yang dinikahinya itu.

“Berdasarkan keterangan korban dalam laporannya, KDRT itu berawal saat korban mengajak suaminya itu untuk membicarakan dugaan perselingkuhan. Ketika itulah pelaku emosi, kemudian melakukan kekerasan terhadap korban,” ujar Sarmadi.

BACA JUGA:“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

Setelah terjadi pertengkaran tersebut, pasangan suami istri itu pun pisah ranjang. MKF pulang ke rumah orang tuanya di Desa Air Kemang Kecamatan Pino Raya.

Saat ditangkap polisi, MKF sedang berada di rumah orang tuanya. Ia hanya bisa pasrah ketika digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

BACA JUGA:Eks Bendes Durian Seginim Dipenjara 2 Tahun, Mantan Kades Aman?

Atas perbuatan tersebut, MKF dijerat pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pelaku diancam pidana penjara selama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan