radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Sidang kasus dugaan korupsi belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021 digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (18/4/2024). Dalam sidang lanjutan ini, terdapat dugaan adanya surat pertanggungjawaban (SPj) fiktif yang dikeluarkan.
Kasus ini menjerat mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021, M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun.
BACA JUGA:Sebanyak 138 TKD Terima Perpanjangan SK, Gusnan: TKD Harus Berikan Pelayanan Maksimal di Desa!
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga orang rekanan. JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH menyebut, diduga dalam belanja operasional tersebut terdapat SPj fiktif.
"SP2D yang dicairkan berbeda dengan yang diterima secara riil oleh rekananan," kata Reki. Dikatakan Reki, kwitansi dan juga nota - nota diduga dibuat sendiri oleh setwan dan meminta keterangan kepada rekanan.
BACA JUGA:Persiapan HUT Kabupaten Kaur Terus Dimatangkan
BACA JUGA:Sebakas Bakal Jadi Hutan Adat, Masyarakat Boleh Kelola, Tapi....
Barang yang dipesan kepada pihak rekanan ada yang tidak ada namun tetap ditandatangi oleh pihak rekanan. "Ya seperti itu (SPj fiktif)," kata Reki.
Diketahui, dalam pengelolaan belanja operasional Setwan Seluma Tahun Anggaran 2021 diduga menimbulkan Kerugian Negara (KN) Rp 1,5 miliar lebih.
BACA JUGA:Bandel, PKL di Kawasan Lapangan Merdeka Ditegur Satpol PP
BACA JUGA:Hibah 40 Persen Dana Pilkada Seluma Tuntas
Kerugian negara ini timbul dari 11 item belanja rutin. Tiga terdakwa tersebut sebelumnya didakwa JPU, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (cia)