TAIS - Sebanyak 1.738 alat peraga sosialisasi (APS) di Seluma tercatat melanggar aturan. Pasalnya APS dipasang oleh partai politik (Parpol) atau calon legislatif (caleg) belum pada waktunya. Hal itu dinilai melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye.
Anggota Bawaslu Seluma Medy Zalega mengaku sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar dapat dicopot oleh caleg atau parpol. "Kami sudah melakukan pendataan. Dari wilayah Kecamatan Sukaraja sampai Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) sebanyak 1.738 APS melanggar PKPU Nomor 15 tahun 2023. Karena APS yang mereka pasang sudah berisi ajakan mencoblos. Padahal waktu kampanye belum masuk," tegas Medy. Masa kampanye sendiri ditetapkan pada 28 November 2022 hingga 10 Februari 2023. "Nanti KPU yang akan menetapkan teknisnya. Kami Bawaslu yang akan mengawasi proses pelaksanaan kampanye," tegas Medy. Sementara itu, Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya juga mengatakan masalah APS ini perlu ada pemahaman bersama agar menjadi tugas bersama baik Bawaslu, Pemkab Seluma melalui OPD terkait serta aparat kepolisian dan TNI. Kemarin dilaksanakan coffe morning antara Bawaslu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) membahas masalah APK dan APS. (rwf)
Kategori :