Pemungutan Suara Selesai, Jabatan PTPS pun Berakhir
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah selesai proses rangkaian tahapan pemungutan suara pada Pilkada Seluma di tingkat Tempat Pemungutan Suara. Maka berakhir pula masa tugas seluruh anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang bertugas di bawah kendali Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma.
Sesuai SK dari Bawaslu Seluma, 374 PTPS yang bertugas berakhir masa tugasnya Rabu (4/12/2024).
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Gelar Pleno 7 Desember
Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya mengatakan Bawaslu Seluma memberikan apresiasi atas kinerja PTPS selama proses pemungutan suara.
Terutama atas partisipasinya dalam menyampaikan perolehan suara di tingkat TPS kepada Bawaslu.
BACA JUGA:Tes PPPK Bengkulu Tahap 1 Digelar Di Tiga Lokasi, Ini Tempatnya
Meskipun sifatnya hanya sebagai data pembanding. Laporan PTPS membuat Bawaslu juga melakukan rekapitulasi perolehan suara.
"Untuk seluruh PTPS sebanyak 374 orang masa jabatannya berakhir pada 4 Desember. Kami memberikan apresiasinya, atas kinerjanya selama melaksanakan tugas mengawasi proses pemungutan suara ditingkat TPS," ujar Gandi.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Pertamina Bentuk Tim Satgas Nataru
Sementara itu untuk masa kerja PTPS sendiri yakni 23 hari sebelum pemungutan suara, serta 7 hari setelah pemungutan suara. Dengan besaran gaji yang akan diterima yakni Rp800 ribu.
BACA JUGA:Amankan Pleno KPU, Polres Bengkulu Selatan Terapkan Pengamanan Berlapis
"Untuk gaji seluruh PTPS sudah tuntas dibayarkan kepada seluruh PTPS. Sehingga saat ini secara resmi sudah tidak ditugaskan," pungkas Gandi. (rwf)