Kades Wajib Laporkan Harta Kekayaan Kepada Negara

Ilustrasi LHKPN-Ist-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Bengkulu Selatan, melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan para kades sebagai pejabat publik penggunaan anggaran pemerintah. 

BACA JUGA:Warga Buang Sampah Sembarangan Jadi Penyebab Banjir, Kades Gunung Ayu Seginim Berharap Banutan DLHK dan BPBD

Namun sangat disayangkan belum ada kades menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK RI. 

Bahkan, imbauan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada para Kades dan juga melalui camat, bahwa wajib menyerahkan LHKPN ke KPK. 

"Itu kami tunggu, nantinya laporan tersebut disampaikan para Kades ke kecamatan dan Dinas PMD, lalu baru ke kami," ungkap Hamdan. 

Lebih lanjut, Hamdan menerangkan LHKPN wajib disampaikan para Kades sejak 2024 lalu.

BACA JUGA:Akhirnya Dugaan Penyelewengan APBDes Dusun Baru 2024 Digarap Jaksa

Hal tersebut dikarenakan KPK ingin mengetahui penggunaan anggaran miliaran rupiah para Kades saat menjabat. 

"Bukan KPK ingin membatasi, tetapi KPK ingin mengetahui aset yang dimiliki para Kades dan bersumber dari mana," terangnya. 

Hamdan juga mengatakan para Kades cukup mengakses link website yang disediakan. Bahkan, para Kades tidak perlu khawatir, karena Ipda Bengkulu Selatan siap mendampingi dalam membuat LHKPN ke KPK RI.

BACA JUGA:Kantor Kemenag Bengkulu Selatan Bakal Lakukan Pembinaan Penyuluh Agama Islam

"Ini wajib, sebelumnya pejabat-pejabat eselon 2 dan saat ini para Kades yang harus menyerah LHKPN ke KPK RI untuk harta kekayaannya tahun yang sudah dilalui," tegas Hamdan. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan