TGR Tak Dibayar, Anggota DPRD Kaur Mulai Cemas

Sabtu 24 Feb 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sebanyak 25 anggota dan mantan anggota DPRD Kaur mulai cemas. Pasalnya para anggota dan mantan anggota DPRD seluma ini terancam masuk penjara massal, jika Tuntutan Kerugian Negara (TGR) atas temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu tak kunjung dilunasi.

Total keseluruhan TGR Rp 6,6 miliar, rinciannya Rp1.417.198.750 kegiatan perjalanan dinas di tahun 2021 dan Rp5.199.453.230 kegiatan perjalanan dinas tahun 2022.

BACA JUGA:Harga TBS Terus Naik, Bulan Februari Rp2.253,86/kg

Sejauh ini baru Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini yang mengembalikan kerugian negara. Sedangkan 24 anggota dewan dan 1 mantan dewan belum ada kabar lebih jauh. 

BACA JUGA:26 KK Korban Banjir Terima Bantuan

"Jadi baru ketua yang mengembalikan kerugian negara sebagaimana hasil audit BPK. Total yang masih harus dikembalikan ada Rp4.884.922.980," kata Kajari Kaur Muhammad Yunus SH, MH melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH.

BACA JUGA:Pemerintah Akan Rekrut PPPK Paruh Waktu

Dia menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu lalu memang banyak sekali kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

BACA JUGA:Wow! Harga Beras Menyetuh Rp50 Ribu Per Kulak

Kemudian setelah ditelusuri lebih dalam, BPK menemukan item kegiatan perjalanan dinas menyebabkan kerugian negara.

"Kini kami masih menunggu itikad baik dari 24 anggota dan 1 mantan anggota DPRD Kaur agar segera mengembalikan kerugian negara sebelum perkara ini dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Warga Tanjung Terseret Arus Sungai, Tim Sisir Pantai

Dwi Pranoto menambahkan, batas waktu pengembalian kerugian Negara ini adalah 10 April mendatang.

Jika sampai batas waktu tersebut TGR belum juga dibayar, maka perkara ini akan dilimpahkan ke bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari Kaur.

BACA JUGA:Tiga “Korban Sungai Kedurang” Belum Ditemukan, Tim Pencari Ditambah

Kategori :