Pembagian SK Tenaga PPPK Tahap I di Halaman Kantor Bupati
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Anshori memastikan bahwa SK tenaga PPPK akan dibagikan hari ini, Rabu (24/9).
SK akan dibagikan langsung oleh Bupati Seluma Teddy Rahman di halaman Kantor Bupati Seluma kepada 573 tenaga PPPK yang lulus seleksi tahap I.
BACA JUGA:464 PPPK Lingkungan Pemkab Kaur Resmi Dilantik
"Mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi. SK akan dibagikan langsung oleh bapak Bupati Seluma di halaman Kantor Bupati Seluma pada Rabu (24/9). Saat ini seluruh tenaga PPPK yang lulus seleksi tahap I sudah kami sampaikan pemberitahuan mengenai pembagian SK ini," tegas Anshori kepada wartawan.
BACA JUGA:Polemik SPMB SMAN 5 Kota Bengkulu, Kepala Sekolah Diberhentikan Sementara
Anshori menambahkan, setelah menerima SK PPPK tahap I ini akan mulai menerima gaji awal Oktober dan sudah disesuaikan berdasarkan keputusan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025. Dimana aturan tersebut sudah merincikan besaran gaji tenaga PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:670 Anak dan Orang Dewasa Di Seluma Diberi Obat Cacing
Anshori mengatakan bahwa tenaga PPPK tahap I ini akan diangkat dengan kontrak kerja selama 5 tahun. Setelah lima tahun, Pemkab Seluma akan melakukan evaluasi kinerja mereka. Untuk mempertimbangkan apakah akan diperpanjang atau tidak jabatannya. (rwf)