Pemerintah Akan Rekrut PPPK Paruh Waktu

Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani menyebut, berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terdapat perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aparatur Sipil Negara (ASN) awalnya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Namun pemerintah akan menambahkan jenis yang baru, yakni PPPK paruh waktu (part time) dan PPPK penuh waktu. Dalam undang - undang ASN sebelumnya, PPPK hanya satu jenis yang dikontrak minimal satu tahun sekali.

BACA JUGA:Dorong Desa Jadi Desa Wisata

BACA JUGA:Marak Curnak, Sulaiman: Poskamling Harus Aktif!

"Kalau sekarang PPPK ada dua, ada PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu," kata Sri, Jumat (23/2). PPPK paruh waktu disebut akan menggantikan pegawai honorer di instansi pemerintah yang akan dihapus secara resmi per tahun depan. Akan ada formasi yang bisa diterapkan sebagai PPPK paruh waktu, seperti petugas kebersihan.

BACA JUGA:Pantai Ketaping Ditarget Jadi Wisata Nasional

BACA JUGA:Wow! Harga Beras Menyetuh Rp50 Ribu Per Kulak

Sri mengatakan, tahun ini berdasarkan surat kemenpan RB, formasi PPPK dan CPNS akan dibuka. Namun secara teknis penerimaan seleksi pegawai ini menjadi ranah Kemenpan RB.

BACA JUGA:18 Tahun Rusak Parah, Jalan Desa Ini Belum Tersentuh Rehab

"Kita tunggu saja kebijakan dari Kemenpan RB," kata Sri. Dia menambahkan, untuk penggajian masih mengacu pada undang - undang nomor 20, di mana untuk PNS melalui Dana Alokasi Umuum (DAU).

BACA JUGA:Avatar: The Last Airbender Jadi Akhir Penantian Penggemar selama 20 Tahun

Sedangakn PPPK dibantu oleh instansi teknis, seperti untuk tenaga penyluh dibantu dari Kementrian Pertanian. "Untuk tahun ini apakah masih dibantu oleh instansi pembina teknisnya, kiat masih tunggu," ujarnya. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan