Terpisah Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur Harika SE mengatakan, untuk melaksanakan tindak lanjut terkait temuan BPK atas perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur tahun 2021 dan 2022, Pemkab Kaur menggandeng Kejari Kaur.
BACA JUGA:Bawaslu Bengkulu Selatan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu
"Audit terkait dana perjalanan dinas ini telah dilakukan dari tahun 2022 lalu. Karena tidak kunjung di bayarkan oleh yang bersangkutan maka ditangani Kejari Kaur," terangnya. (jul)
Grafis TGR yang harus dikeblaikan oleh anggota DPRD Kaur
- No Nama Nomonal
- 1 Alpensyah Rp 350,126,950
- 2. Juraidi Rp 26,922,800
- 3. Baswidan Rp196,438,600
- 4. Liasmawati Rp134,739,750
- 5. Najamudin Rp 242,417,000
- 6. Tri Putra Wahyuni Rp234,256,900
- 7. Irawan Sumantri Rp225,824,120
- 8. Irwanto Toher Rp 233,716,200
- 9. Denny Setiawan Rp 207,717,720
- 10. Samsul Pajri Rp 203,884,480
- 11. Juhnan Hadi Rp116,940,920
- 12. Surono Rp 201,704,400
- 13. Burman Rp 102,260,300
- 14. Didi Arianto Rp 228,467,520
- 15. Firjan Eka Budi Rp 218,267,520
- 16 Rismadi Rp 216,713,680
- 17. Farhan Rp 249,240,250
- 18. Basarudin Rp210,135,500
- 19. Merza Rp 126,053,820
- 20. Maharda Kurniaw Rp 231,183,800
- 21. Muslih Z Rp175,963,400
- 22. Rahmatin Hidayat Rp 231,763,400
- 23. Jemi Hariansyah Rp 216,763,400
- 24. Reki Bonizar Rp 201,563,050
- 25. Rolan Zuhrian Rp30,857,400
Kategori :