Pemdes Dusun Baru dan Lubuk Sandi Diminta Segera Kembalikan Kerugian Negara

Inspektur Daerah Kabupaten Seluma Marah Halim-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Inspektorat Seluma meminta pemerintah desa (Pemdes) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Pemdes Gunung Agung Kecamatan Lubuk Sandi segera mengembalikan kerugian negara sebagai mana hasil audit.
Pemerintah dua desa itu diminta segera menyetorkan ke kas desa. Dari 60 hari waktu yang ditetapkan untuk mengembalikan, tinggal tersisa 25 hari lagi.
Inspektur Daerah Kabupaten Seluma Marah Halim mengatakan, hasil audit Inspektorat tersebut harus segera ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Wacana Pemprov Bengkulu Pinjam Anggaran ke Bank BJB, Belum Disampaikan ke Dewan?
Jika sampai batas waktu belum ada tindak lanjut, maka Inspektorat bisa saja melimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Kami masih menunggu untuk dua desa yakni Dusun Baru dan Desa Gunung Agung agar segera mengembalikan temuan hasil audit ke kas desa. Kemudian bisa melampirkan bukti setoran ke Inspektorat,” ujar Marah Halim.
Diketahui, Inspektorat Seluma tahun 2025 ini melakukan audit pengelolaan APBDes di empat desa.
Dari keempat desa tersebut, Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi sudah diserahkan ke Tipikor Polres Seluma.
BACA JUGA:Gapura Perbatasan Seluma-Kota Bengkulu Dibangun, Anggaran Rp 740 Juta
Kemudian dua desa lagi yakni Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan Gunung Agung Kecamatan Seluma Barat masih menunggu waktu 60 hari masa tindaklanjut. Serta satu desa yakni Desa Taba proses audit masih berlangsung.
Saat ini baru desa Dusun Baru yang sudah mengembalikan temuan hampir 50 persen lebih dari total temuan sebesar Rp 271 juta.
BACA JUGA:Dinas PUPR Bengkulu Selatan Usahakan Perbaikan Jalan Rusak Depan GOR Padang Panjang
Sedangkan Desa Gunung Agung masih nol dari total temuan sebesar Rp 300 juta. Sedangkan Desa Dusun Tengah dengan temuan Rp 600 juta lebih sudah masuk tahap penyidikan oleh Unit Tipikor Polres Seluma. (rwf)