radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Oknum polisi berinisial Sg yang terlibat kasus dugaan penipuan perekrutan calon Bintara Polri, dituntut penjara 5 tahun oleh JPU Kejati Bengkulu.
Terdakwa Sg diduga melakukan aksi peniupaun yang membuat korban mengalami kerugian Rp750 juta. Modusnya, dengan menjanjikan korban masuk sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:PSU Digelar Hari Ini, 265 Pemilih Dapat UndanganBACA JUGA:PSU Digelar Hari Ini, 265 Pemilih Dapat Undangan
"Terdakwa kami tuntut dengan hukuman penjara5 tahun," tegas JPU Kejati Bengkulu, Boy M usai persidangan di PN Bengkulu, Rabu (21/2/2024).
BACA JUGA:Pisah Sambut Dandim 0408, Bupati Kaur Harap Sinergitas Tetap Terjalin
JPU mengatakan, tuntutan penjara lima tahun diberikan karena terdakwa melakukan penipuan dengan jumlah kerugian yang cukup besar, hingga Rp750 juta. "Banyaknya kerugian, karena perbuatan berlanjut," sambung Boy.
BACA JUGA:Bengkulu Selatan Dapat Bantuan Traffic Light Dari Kemenhub RI
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joni Tarigan, mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaaan atas tuntutan jaksa yang disampaikan di persidangan. "Kami akan mengajukan pledoi," singkatnya.
BACA JUGA:Pemilu di Bengkulu Selatan Berjalan Lancar, Arif : Tak Ada Peristiwa Menonjol
Seperti diketahui, terdakwa Sg diduga melakukan aksi penipuan dengan modus membantu korban menjadi anggota Polri para tentang Mei-Juli 2023.
BACA JUGA:Begini Cara Polisi Peresempit Ruang Pelaku Kejahatan
Hingga kemarin baru satu laporan yang diproses sampai persidangan. Yakni atas laporan korban Yayat Aryansyah yang mengalami kerugian Rp 750 juta. (cia)