Diduga Tipu Warga Rp 234 Juta, Oknum Polisi Ditahan Jaksa

SERAHKAN: Tersangka RK bersama teman wanitanya, CT, diserahkan ke JPU Kejari Seluma atas kasus dugaan penipuan dengan modus mampu membantu masuk menjadi anggota Polri-Fauzan-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap anggota kepolisian berinisial RK (31), oknum anggota Polres Seluma yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dinyatakan lengkap (P.21).

Penyidik Polres Seluma melimpahkan tersangka RK bersama CT (30) yang merupakan teman wanita RK, ke JPU Kejari Seluma.

BACA JUGA:Kades Suban Sudah Kembalikan Seluruh Kerugian Negara, Masih Diusut Polisi?

"Kami sudah menerima dua orang tersangka berikut barang bukti dalam kasus penipuan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota Polri.

Kedua tersangka yakni RK yang merupakan oknum aparat, sedangkan CT merupakan rekan wanitanya dalam menjalankan aksi," ujar Kajari Seluma, Wuriadhi Paramitha melalui JPU Eko Darmansyah, kemarin. 

Keduanya terlibat dugaan kasus penipuan dengan modus meluluskan sebagai anggota Polri dengan menyetor uang Rp 234 juta.

BACA JUGA:Bengkulu Selatan Siap Menyambut Investor Cina dan Singapura

Selain mengamankan dua tersangka di ruang tahanan Kejari Seluma, Jaksa juga menerima barang bukti berupa bukti rekening koran yang menunjukkan bukti transfer.

Kemudian ada tiga lembar kwitansi masing-masing Rp 150 juta, Rp 30 juta dan Rp 14 juta. Untuk barang bukti pendukung lainnya saat ini masih diupayakan pencariannya.

Sedangkan untuk keseluruhan uang Rp 230 juta tersebut diakui tersangka sudah habis untuk keperluan penunjang sehari-hari. Mulai dari keperluan penunjang kecantikan tersangka CT hingga kebutuhan lainnya.

BACA JUGA:Pencuri Kotak Amal Masjid Masjid Baitussalam Terekam CCTV, Bawa Kabur Uang Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Sejarah Dan Mitos Tebat Niniak di Bengkulu Selatan, Dihuni Kawanan Buaya dan Burung Perkutut Sakti

"Untuk saat ini ada bukti rekening koran dan kwitansi yang kami amankan, kemungkinan masih akan ada penambahan. Sedangkan untuk uangnya, saat ini sudah tidak tersisa lagi," ujar Eko Darmansyah.

Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prasetyo  melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari laporan Ema Hayati, warga Kecamatan Semidang Alas Maras yang melapor pada November 2023.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan