Peras Kepala Puskesmas, Oknum LSM Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Peras Kepala Puskesmas Oknum LSM Dituntut Penjara 2.5 Tahun-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Lantaran memeras salah seorang kepala puskesmas (Kapus) salah satu puskesmas yang ada di Kabupaten Seluma.
Oknum anggota salah satu LSM di Kabupaten Seluma Jon Siswardi (58) dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun penjara.
Hal ini setelah Pengadilan Negeri Tais menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Jon Siswardi yang tertangkap pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
BACA JUGA:Warga Muara Payang Butuh Siring Irigasi
Dalam sidang tersebut, JPU Eko Darmansyah, SH menuntut terdakwa Jon Siswardi alias Andre (58) dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tuntutan dibacakan setelah sebelumnya sidang sempat ditunda selama dua minggu. Penundaan dilakukan untuk memberi waktu bagi JPU dalam menyempurnakan berkas tuntutan dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
BACA JUGA:Kegiatan Kepramukaan Meningkatkan Rasa Kepedulian dan Tanggung Jawab
"Pada persidangan yang digelar, kami menunut terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun atay 2 tahun dan 6 bulan. Tuntutan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh dalam proses persidangan. Atas perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh terdakwa," ujarnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, SH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tais didampingi oleh dua anggota hakim Yakni Dyah Ayuworo Sukenti, SH dan Rohmat, SH.
BACA JUGA:ASN Dituntut Tingkatkan Disiplin Kerja
Terdakwa hadir di ruang sidang untuk mendengarkan langsung pembacaan tuntutan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pledoi tersebut akan menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk membantah atau memberikan penjelasan atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.