radarselatan.bacakoran.co - Implementasi kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa kenaikan gaji akan segera dilaksanakan dan dibayarkan.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kesejahteraan ASN akan terjaga dengan pencairan gaji pokok setiap bulan, Kemenkeu mengonfirmasikan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang diumumkan Presiden Joko widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 berlaku sejak 1 Januari 2024.
BACA JUGA:Sambil Menangis, Kepala Puskesmas di Kaur Ini Akui Takut Dipenjara
Implementasi kenaikan gaji ASN dibayar Maret 2024, dengan update aplikasi gaji, sementara kenaikan pensiunan dilaksanakan oleh PT. Taspen. Kemenkeu akan segera melaksanakan dan membayarkan kenaikan gaji secara penuh terhitung mulai Januari 2024 dan untuk bulan berikutnya.
BACA JUGA:RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024
Bulan Februari, gaji ASN masih mengacu pada peraturan PP lama dan dapat dipastikan rapelan gaji akan berlaku setelah pembayaran gaji bulan Maret 2024,jika proses administrasi telah dirampungkan maka pembayaran dilakukan secepatnya.
BACA JUGA:MANTAP! Jukir BS Bakal Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
BACA JUGA:Pemerintah Luncurkan Laporan Perekonomian 2023, Ini Hasilnya
KPPN Manna memastikan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan terhitung mulai Januari 2024. (rls/prw)