Pastikan Harga Beras Sesuai HET, Polres Bengkulu Selatan Terus Lakukan Pemantauan
Unit Tipiter Polres Bengkulu Selatan memantau harga beras di pasaran-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras (PHB) memastikan harga beras di wilayah Bengkulu Selatan stabil dan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pemantauan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkulu Selatan di sejumlah pasar tradisional, toko grosir, serta minimarket di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Dari hasil pengecekan lapangan, mayoritas pedagang telah menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Satgas PHB Sidak Harga Beras di Pasar Inpres Bintuhan
Saat ini, harga beras premium dijual rata-rata Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium berada di kisaran Rp13.800 per kilogram. Sementara beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) masih dijual di harga Rp11.600 per kilogram, sesuai dengan HET untuk zona II Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tingkatan Prestasi Siswa, SMAN 10 Kaur Gelar Pentagon Expo XII
Jika ditemukan pedagang menjual beras di atas HET, petugas segera memberikan teguran dan imbauan agar harga disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, SH, MH disampaikan oleh Kanit Tipidter Ipda Meki Sumarno, menegaskan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bagian dari langkah Polri mendukung kebijakan pemerintah menjaga stabilitas pangan dan mencegah praktik penimbunan.
BACA JUGA:Perkembangan Teknologi Dinilai Pengaruhi Daya Baca Siswa
“Kami dari Polres Bengkulu Selatan melalui Unit Tipidter terus memantau perkembangan harga bahan pokok, khususnya beras. Jika ditemukan penjualan di atas HET tanpa alasan yang sah, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Ipda Meki Sumarno.
Menurutnya, sebagian kecil pedagang yang masih menjual di atas HET mengaku tengah menghabiskan stok lama yang dibeli dengan harga tinggi. Namun, untuk stok baru, harga telah mulai menyesuaikan dengan regulasi pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.
BACA JUGA:Juliandi Saputra M.Pd, Raih Juara I Kepala SMA Transformatif Tingkat Provinsi Bengkulu
Dalam aturan tersebut, HET untuk wilayah zona II Bengkulu ditetapkan sebesar Rp14.000/kg untuk beras medium dan Rp15.400/kg untuk beras premium. Polres Bengkulu Selatan berkomitmen melakukan pemantauan rutin untuk memastikan kestabilan harga pangan menjelang akhir tahun 2025.
BACA JUGA:Stok BBM di SPBU Bengkulu Selatan Aman, Warga Diimbau Jangan Panik