Tahun 2024, Tercatat 288 Pasutri di Kaur Cerai, Faktor Ekonomi Penyebab Utama
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Bintuhan, Kabupaten Kaur, mencatat telah terjadi 288 perkara perceraian. Angka ini menunjukkan bahwa perceraian pasangan suami istri (pasutri) di Kaur masih menjadi persoalan serius.
Humas Pengadilan Agama Bintuhan yang juga menjabat hakim, Rahmat Yudistiawan, S.Sy, MH menjelaskan, faktor terbesar pemicu terjadinya perceraian di Kabupaten kaur adalah ekonomi.
BACA JUGA:Kaur Terima Kuota Pupuk Subsidi Terbanyak di Bengkulu
"Faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Kaur," ujarnya.
Selain faktor ekonomi, juga terdapat faktor lain seperti perselingkuhan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kecanduan judi online. Faktor-faktor ini juga menjadi penyebab perceraian di Kaur.
BACA JUGA:Miliki Sabu-sabu, 2 Mahasiswa di Bengkulu Ditangkap
Dari jumlah perkara perceraian tersebut, sebanyak 32 perkara berasal dari kalangan PNS, anggota TNI/Polri, serta karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Sedangkan 256 perkara lainnya berasal dari masyarakat umum, sebagian besar bekerja sebagai buruh atau warga sipil," ujarnya.
BACA JUGA:Disperindag Bengkulu Selatan Kembali Tegur Pedagang Pasar Kutau Yang Membandel
Rahmat menyampaikan rata-rata usia pasangan yang mengajukan cerai gugat antara 27 hingga 40 tahun. Sementara cerai talak lebih banyak diajukan oleh pasangan yang berusia 31 hingga 40 tahun. Mengenai perkara perceraian di tahun 2025, Rahmat menyampaikan bahwa sedang dilakukan proses pendataan.
BACA JUGA:Kades di Bengkulu Selatan Diminta Audit Keuangan BUMDes, Ini Alasannya!
"Kami belum dapat menyampaikan jumlah pasti perkara perceraian untuk 2025 karena masih dalam tahap pendataan," ujarnya. (jul)