Sambil Menangis, Kepala Puskesmas di Kaur Ini Akui Takut Dipenjara

Sambil Menangis, Kepala Puskesmas di Kaur Ini Akui Takut Dipenjara-Icha-radarselatan.bacakoran.co

BENGKULU, radarselatan.bacakoran.co - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu melanjutkan sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) pada penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana BOK Kaur tahun anggaran 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Puskesmas Tanjung Iman Kaur, Indah Fuji Astuti yang menjadi saksi kunci bahkan sambil menangis mengakui menyetorkan uang karena takut dipenjara.

BACA JUGA:RESMI! Pemilihan Bupati Digelar 27 November 2024

BACA JUGA:Rumah Singgah Kejari Bengkulu Selatan Diresmikan, Paling Bagus se-Provinsi Bengkulu

Dua saksi kunci lainnya yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah dan Kepala Puskesmas Padang Guci Ricke James Yunsen.

BACA JUGA:Ajang Festival Gurita Kembali Masuk KEN

BACA JUGA:MANTAP! Jukir BS Bakal Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Sidang lanjutan di PN Bengkulu yang diketuai Agus Hamzah, MH mendudukkan lima terdakwa. Upa Labuhari, Rahmat Nurul Safril, Ardiansyah Harahap, Bambang Surya Saputra dan Ranti Faulina.

BACA JUGA:Bantu Fasilitasi Pembuatan HAKI

Dalam keterangannya, saksi Fuji mengaku rela menyerahkan uang kepada terdakwa Rahmat Nurul Safril. Uang yang disetorkan mencapai Rp22 juta.

BACA JUGA:Sisa 12 Hari, Baru 50 CJH Seluma Lunasi BPIH

Uang itu kemudian dikumpulkan bersama uang dari kepala puskesmas lainnya hingga mencapai Rp1 miliar.

BACA JUGA:2.700 Rumah Diusulkan Bantuan Akses Sanitasi

Uang sebesar Rp800 juta disetorkan secara transfer. Sedangkan sisanya, Rp200 juta, disetorkan secara tunai.

Tag
Share