Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kamis 15 May 2025 - 11:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

    Rp100.000.000 × 2% = Rp2.000.000

BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Masyarakat Bengkulu Akan Diberikan Keringanan Pajak

    Mobil Kedua (3%):

    Rp100.000.000 × 3% = Rp3.000.000

    Mobil Ketiga (4%):

    Rp100.000.000 × 4% = Rp4.000.000

Demikian penjelasan lengkap seputar pajak progresif kendaraan bermotor, mulai dari dasar hukum hingga cara menghitungnya. (**)

Kategori :