Pengurangan Pajak Bakal Ringankan Beban Rakyat Bengkulu

Pengurangan Pajak Bakal Ringankan Beban Rakyat Bengkulu-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB),

serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi sangat membantu meringankan beban masyarakat. Diharapkan dengan kebijakan ini, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

BACA JUGA:58 PNS Kaur Akan Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana

Langkah ini sejalan dengan visi dan misi Gubernur Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Mian yang mengedepankan program Bantu Rakyat.

"Kebijakan ini dilakukan guna meringankan beban rakyat dengan dengan pengurangan pajak tersebut," ujar Edwar.

Edwar mengatakan, langkah ini juga untuk mengantisipasi lambatnya perubahan perda. Keringanan pajak ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah Polsek Kota Manna Diserbu Warga, 2 Ton Beras Ludes Terjual

"Masyarakat bisa memanfaatkan program ini," katanya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.  

Keringanan pajak itu yakni 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepemilikan pribadi atau lembaga swasta. 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Ribuan Butir Pil Samcodin dan Ratusan Botol Miras

Lalu 16,67 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Serta 25 persen untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan