Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kamis 15 May 2025 - 11:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

- Kendaraan keempat: 5%

- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Untuk mengetahui besarnya pajak progresif, ada dua komponen penting yang perlu diketahui:

BACA JUGA:Kejar Setoran Pajak Sarang Walet, Petugas Dispenda Turun Kelapangan

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

2. Efek Negatif Kendaraan (ditetapkan oleh pemerintah daerah, terkait pencemaran dan kerusakan jalan)

Rumus untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:

DPP = NJKB × Efek Negatif Kendaraan

Untuk mendapatkan nilai NJKB, kamu bisa menggunakan rumus berikut:

BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Masyarakat Bengkulu Akan Diberikan Keringanan Pajak

NJKB = (PKB / 2) × 100

Contoh: Seseorang memiliki tiga mobil dengan nama pemilik yang sama. Di STNK mobil pertama, tercantum nilai PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp100.000. Maka:

NJKB = (Rp2.000.000 / 2) × 100 = Rp100.000.000

Dengan tarif pajak progresif Jakarta 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:

    Mobil Pertama (2%):

Kategori :