- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan
Untuk mengetahui besarnya pajak progresif, ada dua komponen penting yang perlu diketahui:
BACA JUGA:Kejar Setoran Pajak Sarang Walet, Petugas Dispenda Turun Kelapangan
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
2. Efek Negatif Kendaraan (ditetapkan oleh pemerintah daerah, terkait pencemaran dan kerusakan jalan)
Rumus untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah:
DPP = NJKB × Efek Negatif Kendaraan
Untuk mendapatkan nilai NJKB, kamu bisa menggunakan rumus berikut:
BACA JUGA:Mutasi Kendaraan Bermotor, Masyarakat Bengkulu Akan Diberikan Keringanan Pajak
NJKB = (PKB / 2) × 100
Contoh: Seseorang memiliki tiga mobil dengan nama pemilik yang sama. Di STNK mobil pertama, tercantum nilai PKB sebesar Rp2.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp100.000. Maka:
NJKB = (Rp2.000.000 / 2) × 100 = Rp100.000.000
Dengan tarif pajak progresif Jakarta 2025, maka perhitungannya sebagai berikut:
Mobil Pertama (2%):