Gelar Sosialisasi Pajak Restoran dan Hotel, Tingkatan Pendapatan Daerah
SOSIALISASI: BPKAD Kaur menggelar sosialisasi pajak restoran dan hotel-Julianto-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pemkab Kaur menggelar sosialisasi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) restoran dan hotel, serta penggunaan aplikasi Kris, pada Selasa, 29 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk pengelola restoran dan hotel di Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ini Penyebab Anak Rentan Jadi Pelaku Kriminal
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, kedepannya nominal pajak restoran dan pajak hotel itu meningkat dari sebelumnya," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaur, Harles Feferman SE, MM.
Saat ini, masih banyak pengelola hotel dan rumah makan di Kabupaten Kaur yang enggan mengurus perizinan dan membayar pajak sesuai ketentuan, yaitu 10% dari tarif hotel atau tarif rumah makan.
"Sesuai dengan mekanisme itu, pajak hotel dan pajak rumah makan atau restoran itu 10%. Misalnya, tarif hotel menginap satu malam itu Rp 200.000, maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp20.000 per satu kamar per satu malam," jelas Harles.
BACA JUGA:Besok 4 Perwira Polres Bengkulu Selatan Sertijab
Hal ini menyebabkan pendapatan dari sektor pajak hotel dan restoran masih tergolong rendah dibandingkan dengan potensi yang ada. Kepala BPKAD Kaur berharap bahwa dengan adanya sosialisasi ini, pengelola hotel dan rumah makan dapat lebih memahami tentang kewajiban pajak.
"Kita berharap dengan adanya sosialisasi ini, pengelola hotel dan rumah makan dapat lebih patuh dalam membayar pajak," ujar Harles.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kaur, Purwanto SE menambahkan bahwa realisasi pendapatan pajak hotel dan restoran saat ini sudah di atas 50% dari target yang ditetapkan. Namun, target ini masih rendah dibandingkan dengan potensi yang ada.
Purwanto juga menegaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada hotel atau rumah makan yang enggan mengikuti aturan yang ada.
"Kita akan mengambil langkah tegas kepada hotel atau rumah makan yang tidak patuh dalam membayar pajak," tegas Purwanto.
BACA JUGA:Wujudkan Pelayanan Kependudukan Yang Prima, Gelar Forum Komunikasi Disdukcapil
Diharapkan pendapatan pajak hotel dan restoran dapat meningkat dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pendapatan asli daerah Kabupaten Kaur.