Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kamis 15 May 2025 - 11:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Meskipun tarif Opsen mencapai 66%, penerapannya tidak menambah total pembayaran pajak kendaraan maupun mempengaruhi perhitungan pajak progresif.

Mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009, kepemilikan kendaraan untuk keperluan pajak progresif dikategorikan sebagai berikut:

1. Kendaraan roda empat

2. Kendaraan roda kurang dari empat

3. Kendaraan roda lebih dari empat

BACA JUGA:Bapenda Bengkulu Selatan Akan Turunkan Petugas Kejar Target Pajak Reklame

Jika seseorang memiliki satu motor, satu mobil, dan satu truk atas nama pribadi, maka kendaraan tersebut tetap dianggap sebagai kepemilikan pertama dan hanya dikenai tarif pajak progresif awal.

Tarif Pajak Progresif

Besarnya tarif pajak progresif berbeda-beda tergantung pada jumlah kendaraan yang dimiliki. Secara umum:

- Kepemilikan pertama: tarif minimal 1% dan maksimal 2%.

- Kepemilikan kedua dan seterusnya: tarif minimal 2% dan maksimal 10%.

Untuk wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, tarif pajak progresif ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA:Optimalkan Pendapatan Daerah, Ayo Taat Membayar Pajak!

- Kendaraan pertama: 2%

- Kendaraan kedua: 3%

- Kendaraan ketiga: 4%

Kategori :