Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Kamis 15 May 2025 - 11:29 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

Radarselatan.bacakoran.co - Pajak progresif merupakan jenis pajak yang tarifnya meningkat seiring bertambahnya jumlah atau nilai objek pajak yang dimiliki.

Di Indonesia, terdapat dua jenis pajak progresif, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu, cara menghitung besaran pajak progresif untuk kendaraan bermotor, khususnya sepeda motor? 

BACA JUGA:Tunggakan Pajak Ranmor di Bengkulu Selatan Kian Besar, Samsat-Jaksa Segera Realisasikan MoU

Perlu diketahui, pajak progresif kendaraan bermotor adalah tambahan tarif pajak yang dikenakan ketika satu orang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. 

Jadi, semakin banyak kendaraan yang dimiliki atas nama yang sama, semakin besar pula tarif pajak yang harus dibayar.

Penerapan pajak progresif ini bisa Anda lihat dari angka di pojok atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Contohnya bila tertulis angka 003 artinya kendaraan tersebut dikenai pajak progresif ketiga. Begitu juga dengan angka 004, 005, dan seterusnya.

BACA JUGA:Penjelasan Pemprov Soal Opsen Pajak, Berlaku Nasional

Pajak ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di kawasan perkotaan.

Namun, penting untuk diingat, jika kendaraan dijual dan belum dilakukan proses balik nama, maka beban pajak progresif tetap bisa dibebankan kepada pemilik sebelumnya. 

Oleh karena itu, setelah menjual kendaraan, segera lakukan proses balik nama agar tidak terkena pajak progresif yang tidak semestinya.

Aturan pajak kendaraan bermotor awalnya mengacu pada UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

BACA JUGA:Dinas Dikbud Seluma Tarik 15 Unit Tornas Yang Rusak dan Menunggak Pajak

Namun, sejak tahun 2022, kebijakan tersebut diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2022, yang memperkenalkan sistem Opsen, yakni pajak tambahan yang dapat dipungut langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.

Kategori :