Tarif Pajak Kendaraan Dipastikan Turun

Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan-istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Provinsi Bengkulu, M. Ali Saftaini memastikan sejumlah tarif pajak di Bengkulu mengalami penurunan.
Saat ini DPRD Provinsi Bengkulu tengah membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2023.
"Kalau tarifnya pajak turun, itu sudah pasti. Karena sejak awal sampai dibentuknya Pansus, untuk membahas penurunan tarif pajak inilah," kata Ali, Selasa (29/7).
BACA JUGA:Bupati Seluma Dilantik Sebagai Dewan Penasehat IKA UNDIP Provinsi Bengkulu
Ali mengatakan, untuk besaran penurunan tarif pajak tersebut, sejauh ini masih dalam pembahasan. Penurunan ini tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak.
Proses pembahasan, kata Ali, masih berlangsung intensif di internal pansus dan tetap merujuk pada jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
"Sesuai jadwal, tanggal 22 Agustus 2025 nanti, kita sudah wajib melaporkan hasil pembahasan," ujar Ali.
BACA JUGA:Rawan TPPO, Warga Bengkulu Dilarang Bekerja di Tiga Negara Ini
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto menyampaikan, untuk penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diharapkan tidak jauh dengan provinsi tetangga.
"Kita juga berharap, masukan dari berbagai pihak dapat menjadi pertimbangan terkait penurunan tarif ini," pungkasnya. (cia)