ILIR TALO - Setelah Jaksa Kejari Seluma melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Best Star Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo.
BACA JUGA:Gegara “Sejelitan”, Tiga Pemuda Terlibat Perkelahian Berdarah Akhirnya mantan Kades Padang Batu, Dinsan bersama mantan Ketua BUMDes Hamdan mengembalikan kerugian negara Rp 189 juta, sesuai hasil audit Ipda Seluma. Kerugian negara sudah disetorkan ke kas BUMDes Best Star Desa Padang Batu. BACA JUGA:Kontrak Habis, Parkir di Pantai Pasar Bawah Gratis Ketua BUMDes Best Star, Perdan Hadi mengatakan kemarin (4/1), dirinya sudah mendatangi Kejari Seluma untuk mengkonfirmasi pengembalian kerugian negara yang dilakukan mantan Ketua BUMDes dan mantan Kades. Bahkan sudah ada bukti setor ke rekening kas BUMDes. BACA JUGA:Nggulai Kembaang "Untuk kerugian sudah dikembalikan. Saat ini sudah masuk rekening BUMDes. Kerugian negara dikembalikan oleh mantan kades atas nama Dinsan serta mantan ketua BUMDes atas nama Hamdan," ujar Perdan Hadi, kemarin. BACA JUGA:Korupsi BBM Seluma 2017 Bakal Ada Tersangka Jilid IV Jumat (5/1), pengurus BUMDes yang baru akan kembali mendatangi Kejari Seluma untuk memastikan kerugian negara sudah dikembalikan ke rekening BUMDes. "Kami baru melihat bukti setoran ke Bank Bengkulu. Kemudian untuk cetak rekeningnya besok (hari ini)," tegas Perdan Hadi. BACA JUGA:Rekomendasi Pembelian BBM untuk Nelayan Akan Ditertibkan Seperti diketahui Jaksa Kejari Seluma memberikan tempo paling lambat 28 Januari 2024 kepada mantan kades dan mantan ketua BUMDes agar mengembalikan kerugian negara. Kajari Seluma Wuriadhi Paramita didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan jika kerugian negara tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari, penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami berikan waktu selama 60 hari serta paling lambat 28 Januari," tegas Ahmad Gufroni. Kasi Pidsus membeberkan kerugian negara terbagi dari lima item. Yakni pendapatan sisa alat produksi pertanian (saprodi), hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, pengelembungan harga organ tunggal 2020 dan pengelembungan harga organ tunggal 2021. Rincian totalnya yakni Rp 189.078.000. "Ada lima item yang ditemukan kerugian negara, totalnya hampir Rp 200 juta. Kerugian terbesar ada pada mark up pengadaan organ tunggal," pungkas Kasi Pidsus. (rwf)
Kategori :