Nomor Induk (NI) 282 PPPK Paruh Waktu Terbit, Segera Kontrak Kerja

Ilustrasi Nomor Induk (NI) 282 PPPK Paruh Waktu Terbit Segera Kontrak Kerja-IST-radarselatan.bacakoran.co

TAIS - Seperti diketahui, Pemkab Seluma akan mengangkat tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025 ini. Total ada sebanyak 282 tenaga PPPK paruh waktu yang akan diangkat oleh Pemkab Seluma.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seluma Anshori mengatakan bahwa pengangkatan 282 tenaga PPPK paruh waktu ini dilakukan setelah seluruh nomor induk (NI) diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat. 

BACA JUGA:Operasi Zebra Nala 2025 Dimulai di Kaur, Fokus pada 12 Jenis Pelanggaran Serius

BACA JUGA:Capaian PAD Pemkab Seluma Hingga November Sudah 81 Persen

"Untuk nomor induk (NI) seluruh tenaga PPPK paruh waktu seluruhnya sudah terbit. Serta saat ini sudah dalam proses kontrak kerja," ujar Plt Kepala BKPSDM Seluma. 
Lebih lanjut Anshori mengatakan untuk kontrak kerja tenaga PPPK paruh waktu sendiri akan dikontrak selama satu tahun. Berbeda dengan tenaga PPPK penuh waktu yang dikontrak selama 5 tahun. 

BACA JUGA:Puluhan Desa di Kaur Terancam DD Mandek Akibat Belum Setorkan Pajak

BACA JUGA:Menteri PDT: Program Jaksa Garda Desa Cegah Penyimpangan

"Untuk tenaga PPPK paruh waktu hanya akan dikontrak selama satu tahun. Berbeda dengan PPPK penuh waktu  yang akan dikontrak selama 5 tahun," tegas Anshori. 
Anshori mengatakan setelah setelah proses penandatangan kontrak kerja berakhir. Selanjutnya akan diusulkan kepada Bupati Seluma. Untuk proses penerbitan SK tenaga PPPK paruh waktu.
"Setelah semua kontrak ditanda tangani oleh tenaga PPPK paruh waku kemudian akan diusulkan untuk SK kepada Bupati Seluma," tegas Anshori lagi.

BACA JUGA:Ikut Benchmarking ke Tiongkok, Kades Suka Rami Pelajari Inovasi Pembangunan dan Pertanian Modern

Lebih lanjut, dirinya menambahkan saat ini seluruh tenaga PPPK paruh waktu diminta bersabar. Karena semuanya sedang dalam proses penyelesaian. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan