Tipikor Polres Seluma Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Dusun Tengah

Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, LUBUK SANDI - Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Dusun Tengah Kecamatan Lubuk Sandi tahun 2024.

Hasil audit Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Seluma sudah keluar. Dalam waktu dekat, Tipikor Polres Seluma akan melakukan ekspose ke publik sekaligus menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Tegaskan Tahun Depan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

"Untuk hasil audit sudah kami terima. Jumlah kerugian negara cukup besar, di atas Rp 500 juta. Tapi tidak sebesar hasil audit investigasi Rp 613 juta," kata Kapolres Seluma AKBP Bonar R.P Pakpahan SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait SH kepada wartawan. 

Prengki Sirait mengatakan, sejauh ini 23 saksi sudah diperiksa. Termasuk kades dan juga perangkat desa dan beberapa orang masyarakat. Atas dugaan korupsi pengelolaan APBDes tahun 2024 lalu di Desa Dusun Tengah.

Mengenai jumlah tersangka, Kasat Reskrim mengatakan bisa saja lebih dari dua orang. Namun nanti saat ekspose akan dijelaskan jumlah tersangka dalam perkara ini. 

"Nanti, tapi yang jelas untuk tersangka bisa lebih dari dua orang," ujar Kasat Reskrim. 

BACA JUGA:Bupati Seluma Apresiasi Pelajar Berprestasi di Kejuaraan Atletik Provinsi Bengkulu

Sementara itu temuan pada audit investigasi bersumber dari sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak diselesaikan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali oleh pemerintah desa.

Proyek fisik yang paling disorot adalah pembangunan jalan rabat beton di area persawahan Dusun I. Serta pembangunan jalan menuju kawasan perkebunan masyarakat di Dusun II.

Kedua proyek ini hingga kini mangkrak tanpa ada kejelasan penyelesaian, meskipun anggaran telah dicairkan dan seharusnya sudah dilaksanakan.

Selain proyek fisik, sejumlah program pemberdayaan masyarakat yang sudah dianggarkan melalui DD dan ADD juga tidak direalisasikan.

Inspektorat Seluma telah menyerahkan hasil audit lengkap kepada penyidik Tipidkor Polres Seluma sebagai dasar hukum untuk proses selanjutnya.

BACA JUGA:Sempat Kritis, Kondisi Korban Pembacokan Sadis di Bunga Mas Membaik

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan